dedijegale.com
Pembahasan masalah pernikahan atau perkawinan pada hakekatnya tidak terlepas dari permasalahan manusia pada umumnya. Manusia sebagai makhluk yang berbudaya menghadapi permasalahan yang kompleks mencakup berbagai aspek dalam kehidupannya. Di antara aspek-aspek tersebut adalah aspek kepercayaan atau agama, sosial, hukum, ekonomi, pendidikan, jasmani, rohani, dan lain sebagainya.
Sebagai suatu gejala yang universal diseluruh dunia, pernikahan atau perkawinan tersebut merupakan peristiwa penting yang dihadapi manusia dalam kehidupannya. Biasanya pernikahan dipandang sebagai peristiwa yang sangat sakral dalam kehidupan manusia yakni terjadinya perubahan remaja yang masih lajang menuju ke kehidupan berumah tangga atau berkeluarga.
Dengan pernikahan tersebut nantinya akan muncul berbagai fungsi lain dalam kehidupan kebudayaan dan masyarakat manusia seperti pemenuhan kebutuhan akan teman hidup, memenuhi kebutuhan akan harta, memberikan ketentuan hak dan kewajiban serta perlindungan kepada anak-anak hasil perkawinan.
Oleh karena itu, membahas suatu upacara tradisi tidak terlepas dengan konteks kebudayaan. Para Antropologi menyepakati bahwa tradisi, norma, kebiasaan dan adat istiadat merupakan bagian dari kebudayaan.
Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi kehidupan manusia dan msyarakat, karena setiap manusia dalam masyarakat selalu melakukan kebiasaan-kebiasaan baik atau buruk bagi dirinya. Kebiasaan yang baik akan diakui dan dilakukan oleh orang lain, yang kemudian dijadikan sebagai dasar bagi hubungan antara orang-orang tertentu, sehingga tindakan itu menimbulkan norma-norma yang disebut sebagai adat istiadat.
Perihal adat pernikahan, yang mana didalamnya mengandung nilai-nilai, ciri-ciri kepribadian bahkan sampai hal filosofisnya, karena adat pernikahan akan tetap ada di dalam suatu masyarakat berbudaya. Walaupun dalam batasan waktu dan ruang akan mengalami perubahan-perubahan ia akan terus merupakan unsure budaya yang dihayati dari masa ke masa. Sebab utama ialah karena Adat dan Upacara Pernikahan, mengatur dan mengukuhkan suatu bentuk hubungan yang sangat esensial antara manusia yang berlainan jenis.
Apabila meninjau lebih luas dalam membandingkan antara upacara pernikahan agama dengan upacara pernikahan adat, maka tinjauan antara upacara pernikahan agama lebih sederhana. Menurut Islam dalam upacara pernikahan hanya terdiri dari tiga unsur utama, yaitu sighat (akad), wali nikah dan dua orang saksi, sedangkan upacara walimahan (perayaan pernikahan) sifatnya tidak wajib tapi sunnah.
Dalam upacara digunakan simbol-simbol serta tatakrama, sebagai warisan budaya yang tetap terpilih dan sampai saat ini masih diakui kegunaannya. Fenomena budaya yang masih dianggap sakral, agung, dan monumental, dapat digunakan dengan melihat sebuah upacara yang masih dianggap bernilai mempunyai keunikan-keunikan yang masih dilestarikan dalam masyarakat yang mempercayainya. Keunikan tersebut, salah satunya adalah upacara pernikahan adat.
Salah satu tujuan pernikahan menurut adat adalah untuk menjaga nama baik keluarga, pernikahan juga bertujuan untuk memperoleh keturunan. Keturunan adalah cukup penting dalam pembinaan kerukunan rumah tangga. Sehubungan dengan tradisi pernikahan dalam pandangan kultural yang melihat dari sisi kehidupan masyarakat dianggap sakral dalam menggunakan simbol-simbol yang secara kontinue dilakukan oleh masyarakat, maka dari kontinuitas ini dapat disimpulkan mengenai bentuk-bentuk perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat. Salah satunya upacara pernikahan yang menarik adalah Upacara Adat Pernikahan Di Kecamatan Kota Kayuagung OKI Palembang Sumatera Selatan.
Di daerah Sumatra Selatan khususnya di Kota Kayuagung dikenal tiga bentuk dasar perkawinan, yaitu kawin begorok, kawin sepagi dan kawin mabang handak. Dari ketiga upacara pernikahan ini dalam tatacara pelaksanaanya ada yang mengalami perubahan yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat setempat. Dalam masyarakat Kayuagung pada masa lampau dan yang sekarangpun masih ada meskipun pada kalangan tertentu, yaitu bentuk-bentu pernikahan yang hidup dan berkembang, sebagai suatau variasi, baik sebagai akibat ataupun karena keadaan yang bersangkutan, daerah Kayuagung juga masih memiliki kebudayaan khas dengan kebudayaan yang masih menggunakan simbol-simbol atau lambang-lambang yang merupakan warisan budaya dari generasi terdahulu dan berkembang hingga saat ini. Melihat fenomena keunikan dalam tradisi upacara pernikahan ini, mendorong penulis untuk menelitinya.
Kehidupan budaya masyarakat Kayuagung atau Morge Siwe masih tetap dilestarikan, hingga hal ini bisa diasumsikan bahwa tradisi tersebut masih mempunyai nilai-nilai sangat bernilai, dan berkembang dalam masyarakat dianut, dipatuhi serta diakui keberadaannya, walaupun didalam upacara adat pernikahan di Kayuagung ada mengalami perubahan.
B. Rumusan Masalah
Latar belakang masalah tersebut di atas menggambarkan bahwa adat, budaya atau pola pernikahan pada suatu masyarakat atau pada bangsa tidak terlepas dari adanya pengaruh budaya lingkungan dimana masayarakat tersebut berada. Maka Judul dari penelitian ini adalah “Adat dan Upacara Pernikahan Di Kecamatan Kota Kayuagung”.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini dapatlah disusun permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana bentuk-bentuk dan prosesi pelaksanaan adat upacara pernikahan di Kecamatan Kota Kayuagung ?
2. Mengapa terjadinya perubahan dalam prosesi upacara pernikahan dan apa makna dan nilai yang terkandung dalam simbol-simbol adat upacara pernikahan di Kecamatan Kota Kayuagung ?
3. Bagaiman pengaruh adat upacara pernikahan di Kecamatan Kota Kayuagung dalam masyarakat ?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Sesuai dengan yang dipermasalahkan, sehungga penulis terdorong untuk mengadakan penelitian, maka tujuan penulisan skripsi inipun tidak jauh dari permasalahan itu.
1. Adapun tujuannya adalah:
Penelitian ini hendaknya mengungkap macam-macam bentuk upacara pernikahan yang ada baik itu prosesi sebelum dan sesudah pelaksanaan upacara pernikahan di Kecamatan Kota Kayuagung. Setelah itu penulis bisa mengetahui mengapa di dalam pelaksanaan upacara pernikahan ini ada yang mengalami perubahan dan bagaimana pengaruh dari ketiga upacara ini terhadap masyarakat setempat.
2. Mamfaat penelitian
Dari penelitian ini ada tiga mamfaat yang diharapkan.
Manambah khazanah pengetahuan tentang kebudayaan dan adat istiadat kota Kayauagung. Sebagai sumber data dan informasi tentang adat dan upacara pernikahan di Kecamatan Kota Kayuagung, untuk keperluan pelaksanaan kebijaksanaan kebudayaan, penelitian, penulisan lebih lanjut mengenai prosesi pernikahan di Kayuagung dan masyarakat.
Sebagai bahan dokumentasi yang diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran secara tertulis demi perkembangan budaya yang ada di Kecamatan Kota Kayuagung.
Sebagai bahan untuk menambah pengetahuan di bidang kebudayaan, khususnya mengenai tradisi adat upacara pernikahan sehingga dapat digunakan bagi pembaca dan penulis sendiri.
D. Tinjauan Pustaka
Penelitian mengenai suatu adat upacara pernikahan memang bukan hal yang baru, tapi telah banyak dilakukan oleh beberapa kalangan seperti penulis buku, skripsi dan para sejarawan dan budayawan yang mengungkap tentang pernikahan, diantaranya adalah:
Pembina Adat Kabupaten Ogan Komering Ilir, Himpunan Adat Dan Sistem Upacara Adat Morge Siwe, (Kayuagung: 2002). Pembahasan di dalam buku ini berisi tentang hukum adat baik itu dari segi upacara tradisonal masa hamil, adat betorang (betunang), adat kematian, hukum waris dan masyarakat Kayuagung, di dalam buku ini juga membahas tentang adat perkawinan masyarakat Kayuagung, yang menjelaskan diantaranya bahwa dalam rangka melangsungkan upacara adat perkawinan menurut adat morge siwe atau Kayuagung terdiri dari beberapa tingkatan/golongan. Walaupun di dalam buku ini dijelaskan tingkatan tapi itu baru seidikit belum menyeluruh.
Ada juga tulisan tentang Adat Perkawinan Masyarakat Marga Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan, yang di tulis oleh Iskandar Saleh,BA. Pembahasan di dalamnya tentang adat perkawinan masyarakat kayuagung, dari cara perkenalan, cara perkawinan dan upacara perkawinan. Akan tetapi di dalam buku ini belum dijelaskan bagaimana bentuk-bentuk atau macam-macam pernikahan yang dan di dalam tulisan ini juga belum nampak perspektif Islam dan pengaruhnya terhadap masyarakat.
Skripsi yang ditulis oleh “Ida Royani” mahasiswa fakultas Adab tahun 2001 yang berjudul Upacara Pernikahan Adat Kesepuhan Cirebon dalam Perpektif Islam dan Kultur. Tulisan ini mengungkapkan bagaimana upacara pernikahan yang ada di Keraton Kasepuhan Cirebon, dan peristiwa yang dianggap sangat ideal untuk menampilkan sosok “budaya lokal” yaitu upacara adat pernikahan di keraton dan bagaimana dalam pandangan Islam dan kultul.
Skripsi yang ditulis oleh “Yudhia Nusbaiti” mahasiswa fakultas antropologi UGM 1997 yang berjudul Perkawinan Di Pariaman Padang. Skripsi ini menjelaskan bagaiman disuatu daerah khususnya Pariaman dalam suatu pernikahan adat mengalami perubahan dalam pelaksanaan upacaranya. Penulis mengambil skripsi sebagai bahan acuan untuk mengungkap pernikahan adat di Kayuagung yang mengalami suatu perubahan.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Adat Dan Upacara Perkawinan Daerah Sumatra Selatan, (Jakarta: 1984). Di dalam buku ini berisi tentang prosesi (tahapan-tahapan) upacara adat sebelum perkawinan, upacara perkawinan, adat sesudah perkawinan. Selain itu juga di dalam buku ini membahas tentang bentuk-bentuk perkawinan yang ada di Sumatra Selatan, akan tetapi bukan di daerah Kayuagung yang akan menjadi lokasi penelitian bagi penulis. Bentuk-bentuk pernikahan di Palembang berbeda dengan di Kayuagung akan tetapi masih ada sedikit kemiripan saja.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Lampung, (Jakarta: 1984). Seperti halnya dengan pembahasan buku di atas yaitu membahas tentang pelaksanaan upacara adat pernikahan dan bentuk-bentuk pernikahan. Dalam pelaksanaan upacara pernikahan di Lampung memang mempunyai kesamaan dengan pelaksanaan upacara pernikahan di Sumatra Selatan dan Kayuagung, akan tetapi pembahasan di buku ini hanya secara global.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur, (Jakarta: 1984). Pembahasan dalam buku ini adalah tentang adat dan upacara perkawinan suku kutai, buku ini juga menjelaskan bagaimana bentuk-bentuk perkawinan yang ada di daerah Kal-Tim. Dijelaskan juga pernikahan yang ideal adalah dari lapisan yang sederajat atau berstatus social yang sederajat.
E. Landasan Teori
Yang dimaksudkan dengan adat pernikahan ialah segala adat kebiasaan yang dilazimkan dalam suatu masyarakat untuk mengatur masalah-masalah itu akan timbul sebelum ataupun sesudah perkawinan dilaksanakan. Masalah yang timbul sebelum suatu pernikahan disebut adat sebelum pernikahan, yang mengandung unsur-unsur antara lain: tujuan pernikahan menurut adat, pernikahan ideal, pembatasan jodoh, bentuk-bentuk pernikahan, syarat-syarat untuk nikah, dan cara memilih jodoh. Sedangkan masalah sesudah pernikahan disebut adat sesudah pernikahan yang mengandung unsur-unsur adat menetap sesudah nikah, dan yang lainnya.
Pada hakekatnya suatu upacara pernikahan itu hanya biasa saja, dan pada umumnya adat upacara pernikahan yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat melalui suatu prosesi (tahapan-tahapan), beserta kelengkapan-kelengkapan upacara. Bentuk-bentuk pernikahan, prosesi dan kelengkapan-kelengkapan itu ada karena mempunyai maksud atau makna tersendiri. Sebagai contoh, pernikahan yang ada di Kayuagung mempunyai beberapa macam-macam uapacar pernikahan sebagai suatu variasi, baik sebagai akibat ataupun karena keadaan yang bersangkutan. Akan tetapi prosesi upacara pernikahan di Kayuagung sudah banyak mengalami perubahan secara perlahan-lahan, ini diakibatkan oleh suatu variasi, baik sebagai akibat ataupun karena keadaan yang bersangkutan.
Dengan adanya perubahan suatu budaya dan adat upacara pernikahan, di antaranya pada prosesi pelamaran yang masih kental akan nilai-nilai adat istiadat, kini acara pelamaran hanyalah sebuah formalitas sebagai pengukuhan, dan masih ada beberapa adat upacara pernikahan yang mengalami perubahan.
Secara teoritis perubahan kebudayaan berkaitan erat dengan perubahan pola kebutuhan masyarakat pendukung kebudayaan itu, yaitu kebutuhan biologis, sosiologis, dan psikologis, secara sederhana dapat dikatakan bahwa kebudayaan selalu berubah mengikuti perubahan yang terjadi pada kebutuhan hidup masyarakat, baik itu sendiri disebabkan oleh penetrasi kebudayaan luar kedalam kebuadayan sendiri atau karena terjadi orientasi baru dari kalangan intern masyarakat pendukung kebudayaan itu sendiri.
Selain itu agama sebagai salah satu bentuk system nilai yang dianut oleh masyarakat, dapat digunakan sebagai salah satu landasan masyarakat untuk melakukan pernikahan. Dengan kata lain tempat dalam studi ini bahwa agama merupakan pengesahan tindakan. Selain itu tidak menetap kemungkinan bahwa bukan hanya nila-nilai agama saja yang dijadikan landasan masyarakat, akan tetapi dapat dinyatakan juga bahwa pernikahan disini merupakan suatu tindakan sosial yang bagi masing-masing masyarakat memiliki tujuan dan alasan mengapa mereka melaksanakan.
F. Metode Penelitian
1. Pemilihan informan dan responden.
Untuk memperoleh data tentang penelitian ini, penulis mengambil lima orang responden dan tiga orang informan. Kelima orang-orang responden ini adalah orang-orang yang telah lama tinggal dan pernah mengikuti upacara pernikahan. Pemilihan responden ini berdasarkan usia, maksudnya responden telah mempunyai anak atau keponakan yang telah menikah, sehingga responden tahu betul tata-cara upacara tersebut. Adapun ketiga informan adalah orang yang hanya mengetahui adat pernikahan khususnya dan adat Kayuagung umumnya.
2. Teknik pengumpulan data
Untuk memperoleh data diperlukan cara, yaitu dengan menggunkaan wawancara. Agar wawancara dapat lebih terarah maka penulis menggunakan pedoman wawancara. Pedoman wawancara ini diajukan kepada informan dan responden yang mengetahui adat-istiadat Kayuagung khususnya tentang pernikahan. Agar wawancara tidak bersifat kaku maka penulis selingi dengan wawancara bersifat bebas.
Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penggambaran yang sebenarnya atau apa adanya sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari responden dan informan. Untuk melengkapi data juga diperlukan buku-buku yang memmuat tentang kebudayaan dan pernikahan.
3. Analisis data
Data yang diperoleh dari hasil wawancara dianalisis dengan menggunakan teknik interpetif. Penelitian ini adalah studi mengenai kebudayaan, sehingga analisi merasuk ke dalam susunan objek itu, yakni kita mulai dengan penafsiran-penafsiran tentang apa yang disampaikan para informan kita, atau memikirkan apa yang mereka sampaiakan dan lantas menata itu semua (Geertz, 1992: 18-19). Setelah itu data terkumpul baik data wawancara informan maupun berbagai literature, langkah selanjutnya adalah menerka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar